Berlokasi di Jalan AMD (Masuk dari jalan Studio Alam-Kemang Swatama)
*Bebas banjir
*Dilalui Angkutan D.09
*15 menit dari terminal depok & stasiun KRL Jakarta-Bogor
*15 menit dari pusat perbelanjaan (ITC & Carefour)
*Sertifikat Hak Milik pecah perkavling
*IMB pecah perkavling
*Tersedia Type 32/72
*Konstruksi atap baja ringan
*Bata merah
*PLN 1300 Watt
*Sumur Bor+Pompa Listrik
*Jalan lingkungan menggunakan paving block.
DAFTAR HARGA Cari rumah murah, bebas banjir, dan berlokasi di tempat yang stategis dekat pusat kota? Taman Kayu Putih Town House jawabannya. Type 32/72 dengan harga hanya 160 jutaan. Taman Kayu Putih Town House juga berlokasi dekat dengan sekolah-sekolah (TK, SD, SMP, SMA) sehingga Anda bisa dengan mudah mengawasi buah hati Anda. TKP Town House pun juga dekat dengan fasilitas kesehatan, jadi Anda tidak perlu khawatir pergi jauh untuk mencarinya. Bagi Anda yang doyan makan, TKP Town House merupakan tempat yang ideal, karena TKP Town House berlokasi dekat dengan pusat jajanan.Mengapa Anda harus memilih Taman Kayu Putih Town House? * Dilalui angkutan D.09 * 15 menit dari terminal Depok & Stasiun KRL Jakarta-Bogor * 15 menit dari pusat perbelanjaan (ITC & Carefour) * Bebas banjir * Sertifikat Hak Milik pecah per kavling * IMB pecah per kavling * Jalan lingkungan menggunakan paving block
Jadi untuk apa Anda pilih yang lain,Jika Taman Kayu Putih Town House punya segalanya?
Saya tahu AGNES MONICA. Tapi apakah saya mengenalnya?? Tahu dan kenal adalah hal yang berbeda.
Apakah kita sebagai pengembang properti benar benar mengenali siapa sesungguhnya customer kita???
Jika anda mengatakan; Target customer proyek perumahan kami adalah keluarga muda usia 30 s/d 45 thn, yang tinggal di kota Makasar. dengan penghasilan bulanan (joint income) lebih dari 15 jt.
Itu adalah type data berdasar DEMOGRAFIS (umur, jenis kelamin, lokasi, atau pendapatan). Bersikap deskriptif tentang pelanggan atau kelompok pelanggan.
Berikutnya adalah type data berdasar PSIKOGRAFIS (personalitas, nilai-nilai, perilaku, minat, atau gaya hidup).
Misalnya; Customer tersebut memiliki jiwa dinamis dan sportif, aktif dan rutin berolah raga setiap minggunya. Yang menjunjung tinggi pola hidup sehat.
Yang terakhir, ada type data yang disebut ATRIBUT PERILAKU. Hal ini menunjuk respons mereka terhadap produk yang kita pasarkan, brand promise yang kita janjikan, pesan yang kita komunikasikan, dll.
Misalnya; Customer ini memilih produk perumahan yang memiliki kelengkapan fasilitas olah raga yang memadai untuk menjalankan aktivitas olah raganya.
Jadi ada 3 (tiga) hal yang sudah kita pelajari dalam hal Segmentation - Targeting, yaitu;
Dengan bekal pemahaman yang lebih jelas berdasar data yang ada, akan membantu kita semua untuk mengenali siapakah customer kita? Dan kemana kita mencarinya.
Jika konsumen kita adalah; Keluarga muda usia 30 s/d 45 thn, yang tinggal di kota Makasar, dengan penghasilan (joint income) lebih dari 15 jt/bln, memiliki jiwa dinamis dan sportif, aktif dan rutin berolah raga setiap minggunya, yang menjunjung tinggi pola hidup sehat, yang akan memilih produk perumahan yang memiliki kelengkapan fasilitas olah raga yang memadai untuk menjalankan aktivitas olah raganya.
Maka dengan tingkat pengenalan customer yang detail seperti diatas, dengan cerdas kita bisa (misalnya) merencanakan produk perumahan sbb ;
Nama: KAMPOENG BOLA
Positioning: HUNIAN IDEAL BAGI PRIBADI SPORTIF
Harga Jual: Kisaran Rp 350 jt s/d Rp 500 jt.
Budget Infrastruktur dan Fasos Fasum; Rp 2.100.000.000/hektar
Fasilitas; Jogging track, kolam renang, futsal, mini stadium, lapangan badminton, lapangan basket, lapangan volley, gym. (Disadur dari “caragampang_jadipengembang@yahoogroups.com”)
Buat rekan rekan yg dapat MPT (Mitra Pemilik Tanah) berupa sebuah PT dengan proyek macetnya, lalu dikerjasamakan dengan kita (berbadan hukum PT juga), hati-hati soal perpajakannya, supaya tidak terjadi kasus seperti yang saya ceritakan dibawah ini;
#1. PROYEK MACET
Setting time; Tahun 2008
PT COBA COBA PROPERTINDO (CCP) yang berstatus pengembang coba coba (ownernya sebenarnya pebisnis otomotif) membeli lahan 3 ha. Tapi karena diserahkan kepada Project Manager yang unqualified dan tak memiliki Action Plan yg jelas, maka proyek terbengkalai saat baru dibangun satu blok saja. Semua ijin sudah turun, termasuk sertifikat sudah pecah.
#2. MENDAPAT MITRA
Owner proyek macet kemudian mendapat mitra seorang mantan Project Manager perumahan yang dimodali oleh mertuanya yang kaya raya, yang akan meneruskan proyek tersebut. Yaitu dengan cara mendirikan PT baru (PT. SEMANGAT BARU PROPERTINDO), dimana PT CCP mendapat share 40%, dan pengelola yang sekaligus bertindak sebagai pemodal mendapat share 60%. Skenario legal adalah melakukan PPJB, dimana PT SBP membeli lahan milik PT CCP.
Disepakati bahwa sisa lahan efektif seluas kisaran 16.000 m2 akan dibeli oleh PT SBP seharga 500.000/m2 dan dibayar parsial ke PT CCP sesuai luasan kavling yang terjual kepada konsumen.
# 3. PT SBP JUALAN LARIS MANIS
Dibawah kendali direktur baru, penjualan laris manis. Dalam setahun terjual kisaran 96 unit dengan luasan kavling terjual kisaran 9.400 m2.
Saat terjadi AJB PPAT dengan konsumen, maka pajak pajak yang dibayarkan adalah;
PEMBELI - PPN (tanah dan bangunan) - BPHTB
PENGEMBANG - PPH Final
Atas kesuksesan penjualan tersebut, PT SBP sudah membayar tanah senilai 4,7 Milyar kepada PT CCP.
---------------------------- Deskripsi diatas hanya kata pengantar alias pendahuluan saja. Esensi masalah yang akan menjadi pembelajaran kita bersama adalah sebagai berikut;
BENCANA TERJADI
PT CCP mendapat tagihan pajak sebesar 940 juta, yaitu;
PPN 10% x 9.400 m2 x 500.000 = 470.000.000
Denda 100% = 470.000.000
Apa yang terjadi??? Rupanya PT CCP mengira bahwa saat dia menerima pembayaran tanah dari PT SBP tidak menjadi obyek PPN. Akibatnya mereka tidak membuka Faktur Pajak kepada PT SBP dan juga tidak membayar PPN 10% x pembayaran tanah yang mereka terima dari PT SBP.
PT CPP tidak paham bahwa sebagai pengembang, saat mereka menjual tanah akan dikenai PPN. Akibatnya, kena denda 100%. Sudah jatuh tertimpa tangga. PT CPP berpendapat bahwa PPN sudah dibayar oleh Pembeli. Padahal itu adalah 2 hal yang terpisah. Masing masing dikenai PPN.
Semoga pembelajaran diatas mudah dipahami, dengan saya ilustrasikan lebih sederhana sbb ;
PT CCP menjual tepung kepada PT SBP. Lalu PT SBP mengolah tepung tersebut menjadi kue, dan dijual kepada konsumen.
Saat PT CCP menjual tepung, mereka dikenai PPN atas tepung yang dijual.
Saat PT SBP menjual kue, maka pembelinya dikenai PPN atas harga kue nya. Walaupun tepung yang menjadi bahan dasar kue sudah pernah dibayar PPN nya.
KESALAHAN ATAU KELALAIAN PT CCP ADALAH MENGANGGAP BAHWA SAAT JUAL TEPUNG TAK PERLU MEMBAYAR PPN, KARENA PPN DIBAYAR SAAT NANTI JUALAN KUE.
Note; Kalau anda membeli 'tepung' alias tanah dari petani (bukan pengembang berbentuk PT) maka saat beli 'tepung' tidak menjadi obyek PPN. (Disadur dari “caragampang_jadipengembang@yahoogroups.com”)
Saat kita mau merekrut seseorang untuk menjadi anggota tim kita yang bisa memberi kontribusi penting untuk proyek kita, sebenarnya syarat apa yang kita tuntut saat melakukan rekrutmen?
PENGALAMAN Jika anda merasa masa lalu atau pengalaman seseorang menjadi syarat utama, maka perhatian anda pasti terantuk pada selembar kertas CV yang disodorkan pelamar. Pernah bergabung di perusahaan mana, di proyek mana, berapa lama, sebagai apa di proyel tersebut dll, jadi perhatian anda menilai kredibilitas seorang pelamar. Karena anda berpendapat; "Pengalaman membuat perbedaan."
KECERDASAN OTAK Jika anda merasa bahwa seseorang yang cerdas mampu memainkan peran apapun, maka anda cenderung memilih seseorang yang memiliki IP bagus (misal diatas 3) dan lulusan universitas ternama dianggap layak bergabung dengan tim anda. Karena anda berpendapat; "Kecerdasan Otak membuat perbedaan."
KETEKUNAN Jika anda merasa bahwa seseorang yang tekun dan sanggup bekerja keras adalah syarat mutlak menjadi orang sukses, maka pribadi pribadi yang tabah serta tahan banting dengan sedikit sentuhan inspirasi anda anggap bakalan menjadi pribadi yang luar biasa. Karena anda berpendapat; "Ketekunan membuat perbedaan."
Mana yang lebih penting; PENGALAMAN, KECERDASAN OTAK, atau KETEKUNAN?
Bukan ketiga hal diatas. Yang paling penting adalah soal BAKAT. Karena BAKAT yang hebat lebih dari sekedar pengalaman, lebih dari sekedar kecerdasan otak, dan lebih dari ketekunan itu sendiri. BAKAT tidak bisa diajarkan.
(Marcus Buckingham and Curt Coffman) disadur dari “cara gampang_jadi pengembang@yahoogroups.com”
Pajak-pajak yg dibebankan kepada Penjual dan Pembeli rumah PADA SAAT TRANSAKSI, adalah: 1. PPh Final (Penjual, diawasi pelaksanaannya oleh Notaris; 2. BPHTB (Pembeli, diawasi pelaksanaannya oleh Notaris; 3. PPN (Pembeli tetapi dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Penjual, kecuali total transaksi dlm setahun blm pernah lebih dari 600jt).
Pajak-pajak yang menjadi kewajiban Pengembang cukup banyak, yaitu: A. Utk Pajak Pusat:
1. PPh Final 2. PPh Badan/Orang Pribadi 3. PPN 4. PPn BM (jika tergolong brg mewah) 5. PPh Pasal 21 (atas pembyran gaji karyawan tetap dan tdk tetap) 6. PPh Pasal 23 (atas pembayaran sewa dan jasa) 7. PPh Pasal 26 (atas pembayaran ke WP LN) 8. PBB
B. Untuk Pajak Propinsi:
1. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Pemukiman jika ada.
C. Untuk Pajak Kab/Kota:
1. Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan jika ada.
(Disadur dari "caragampang_jadipengembang@yahoogroups.com")
Berikut pengalaman saya yang saat ini sedang mengembangkan lahan seluas 1.400 M2 di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Lahan saya beli atas nama pribadi dari seorang warga sekitar. Akte Jual Beli (AJB) dan Balik Nama (BN) dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta (PPAT). AJB selesai dalam waktu satu minggu, sedangkan Balik Nama selesai dalam waktu 2,5 bulan.
IJIN WARGA
Berbekal AJB, kami mengurus ijin warga, yaitu pernyataan tidak keberatan dari warga yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek, dan tentu saja diketahui Ketua RT, Ketua RW dan Lurah. Proses tersebut memakan waktu 5 hari. Biayanya termasuk wajar, hanya di kelurahan biayanya agak sedikit mahal.
REKOMENDASI KECAMATAN
Setelah Ijin Warga yang telah diketahui RT, RW dan Lurah diperoleh, kami mengajukan Rekomendasi ke Kecamatan, yaitu Rekomendasi untuk membangun perumahan di lahan yang kami miliki. Pengurusan sangat cepat hanya 1 hari saja sudah selesai. Biayanya juga wajar dan proporsional.
BERITA ACARA PENYERAHAN TANAH MAKAM
Sebelum mengurus Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), selaku Pengembang, kita juga mesti menyediakan alokasi lahan makam seluas 2% x luasan lahan yang kita ajukan IPR. Tak mesti lahan bersertifikat, tapi masih status Girik atau Letter C juga diperbolehkan. Lahan makam mana yang bisa kita bebaskan, biasanya sudah diarahkan oleh staf DTK. Lakukan Pelepasan Hak melalui Kepala Desa atau Lurah tempat tanah makam berada, maka SPH (Surat Pelepasan Hak) tersebut sudah cukup menjadi dasar buat kita menyerahkan ke Badan Aset Daerah guna dibuatkan Berita Acara Penyerahan Tanah Makam.
IJIN PEMANFAATAN RUANG (IPR)
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Makam dan data-data penunjang lainnya, tahapan berikutnya adalah mengajukan IPR ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Cq. Dinas Tata Kota, dimana nantinya DTK akan mengirim tim teknis kecil guna mensurvey lokasi dan mengecek batas-batas lahan yang dikuasai, serta verifikasi secara de facto benarkah kita sebagai pemilik lahan. IPR terbit kisaran 2-3 minggu, dilengkapi advis planologi yang berisi; efektif lahan yang diijinkan, KDB, GSB, dll. Ada retribusi resmi yang kita bayar dalam pengurusan IPR.
PEIL BANJIR
Setelah IPR terbit, kita mesti mengurus peil banjir di Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air (PSDA). Relatif cepat, kisaran 1 minggu sudah diperoleh.
Catatan; UKL UPL tidak diminta karena luasannya kecil. Amdal Lalin (lalu lintas) tidak diperlukan kecuali lahan berada ditepi jalan kelas propinsi atau negara.
PENGESAHAN SITE PLAN
Setelah memiliki IPR, Peil Banjir, dan Berita Acara Penyerahan Tanah Makam, maka kita bisa mengurus pengesahan SitePlan di DTK. Ada retribusi resmi yang harus dibayar dalam pengurusan ini. Siteplan selesai kisaran 2-3 minggu, dimana siteplan ditanda tangani oleh Kepala BPPT atas nama Walikota Depok.
IMB (IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
IPR adalah dasar buat mengajukan IMB, tentu saja dengan lampiran copy SHM Induk. Di kota Depok, jika anda mengurus IMB atas nama PT, maka seluas apapun bangunan yang akan diajukan IMB nya, mesti ada audiensi dengan Walikota. Sementara kalau IMB atas nama perorangan hanya bangunan diatas 200 m2 yang mesti audiensi dengan Walikota. Resi IMB bisa diperoleh dalam waktu 3 minggu.
SPLITSING SHM
Sambil mengajukan IMB, kita bisa mengurus pemecahan sertipikat jika anda menghendakinya. Dasar pecah ke BPN adalah siteplan yang sudah disahkan oleh Pemkot Depok (DTK). Meski anda juga bisa memilih tetap memakai SHM Induk dan baru dipecah jika sudah terjadi AJB PPAT dengan konsumen.