Pajak-pajak yg dibebankan kepada Penjual dan Pembeli rumah PADA SAAT TRANSAKSI, adalah:
1. PPh Final (Penjual, diawasi pelaksanaannya oleh Notaris;
2. BPHTB (Pembeli, diawasi pelaksanaannya oleh Notaris;
3. PPN (Pembeli tetapi dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Penjual, kecuali total transaksi dlm setahun blm pernah lebih dari 600jt).
Pajak-pajak yang menjadi kewajiban Pengembang cukup banyak, yaitu:
A. Utk Pajak Pusat:
1. PPh Final
2. PPh Badan/Orang Pribadi
3. PPN
4. PPn BM (jika tergolong brg mewah)
5. PPh Pasal 21 (atas pembyran gaji karyawan tetap dan tdk tetap)
6. PPh Pasal 23 (atas pembayaran sewa dan jasa)
7. PPh Pasal 26 (atas pembayaran ke WP LN)
8. PBB
B. Untuk Pajak Propinsi:
1. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Pemukiman jika ada.
C. Untuk Pajak Kab/Kota:
1. Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan jika ada.
(Disadur dari "caragampang_jadipengembang@yahoogroups.com")
Tidak ada komentar:
Posting Komentar